{"id":48463,"date":"2026-07-28T17:02:01","date_gmt":"2026-07-28T08:02:01","guid":{"rendered":"https:\/\/pacificposts.com\/?p=48463"},"modified":"2026-07-28T17:02:01","modified_gmt":"2026-07-28T08:02:01","slug":"sektor-jasa-keuangan-dan-korporasi-indonesia-terancam-denda-2-persen-dari-pendapatan-saat-aturan-ai-mulai-ditegakkan-sebagian-besar-belum-mampu-membuktikan-apa-yang-dikerjakan-ai-mereka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pacificposts.com\/?p=48463","title":{"rendered":"Sektor Jasa Keuangan dan Korporasi Indonesia Terancam Denda 2 Persen dari Pendapatan Saat Aturan AI Mulai Ditegakkan. Sebagian Besar Belum Mampu Membuktikan Apa yang Dikerjakan AI Mereka"},"content":{"rendered":"<p>Penegakan UU PDP kini berlaku aktif bagi seluruh sektor, OJK telah menyampaikan secara spesifik bagaimana tata kelola AI perbankan akan dinilai, dan Perpres tentang Etika AI nasional diperkirakan ditandatangani tahun ini. BSSN mencatat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos hingga tahun lalu. Veranthios hadir di Indonesia bersama mitra lokal PT Digivla Indonesia untuk membantu perusahaan menata kelola AI sebelum regulator, atau penyerang, lebih dulu menemukan celahnya.<\/p>\n<p><b>JAKARTA. <\/b>Tata kelola AI di Indonesia bergeser dari sekadar panduan<br \/>\nmenjadi penegakan pada tahun ini. Masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun<br \/>\n2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) berakhir pada Oktober 2024.<br \/>\nRegulator kini aktif melakukan audit, dan sanksi denda hingga 2 persen dari<br \/>\npendapatan tahunan, ditambah ancaman pidana hingga enam tahun penjara, berlaku<br \/>\nbagi setiap organisasi yang memproses data pribadi di Indonesia, tanpa<br \/>\nmemandang sektor.<\/p>\n<p>Sektor jasa keuangan memikul pengawasan sektoral tambahan di atas<br \/>\nketentuan tersebut. Pada April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan<br \/>\nAI Governance Handbook bagi perbankan Indonesia, yang menetapkan siklus hidup<br \/>\nAI dalam enam tahap dan menilainya berdasarkan tiga prinsip: akuntabilitas,<br \/>\npengawasan manusia, dan keandalan. Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang<br \/>\ntata kelola teknologi informasi bagi bank umum mulai berlaku pada Maret lalu.<br \/>\nSementara itu, rancangan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan AI, yang<br \/>\ndiperkirakan ditandatangani tahun ini dan berlaku lintas sektor ekonomi, akan<br \/>\nmemperkenalkan registri model AI nasional serta kewajiban penilaian risiko bagi<br \/>\nsistem berisiko tinggi. Bank Indonesia mengawasi penggunaan AI pada sistem<br \/>\npembayaran, Komdigi menegakkan kewajiban pendaftaran PSE dan aturan lokalisasi<br \/>\ndata berdasarkan PP 71\/2019, dan BSSN menetapkan standar keamanan siber.<\/p>\n<p>Hasilnya, setiap perusahaan memikul eksposur UU PDP, sementara lembaga<br \/>\nkeuangan berhadapan dengan sedikitnya empat regulator tambahan yang<br \/>\nmasing-masing memiliki kewenangan penegakan tersendiri atas sistem AI yang<br \/>\nsama.<\/p>\n<p>Pada saat yang sama, eksposurnya sudah berskala besar. BSSN mencatat 3,64<br \/>\nmiliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos yang berdampak pada<br \/>\n461 organisasi. Secara global, 68 persen perusahaan melaporkan keberadaan<br \/>\nShadow AI, yaitu penggunaan perangkat AI oleh karyawan tanpa persetujuan tim<br \/>\nIT, dan sebagian besar di antaranya tidak mampu menyediakan jejak audit yang<br \/>\nsewaktu-waktu diminta regulator.<\/p>\n<p>Perusahaan kini menghadapi kesenjangan dua sisi yang juga terlihat di<br \/>\nnegara lain di kawasan, dan diperuncing oleh lanskap multiregulator Indonesia.<br \/>\nDi satu sisi, mereka tidak dapat membuktikan kepada Komdigi, atau bagi<br \/>\nperbankan juga kepada OJK dan Bank Indonesia, bahwa sistem AI mereka memenuhi standar<br \/>\nyang diharapkan masing-masing otoritas. Di sisi lain, mereka tidak dapat<br \/>\nmelihat risiko AI yang terbentuk di dalam perimeter mereka sendiri dengan cukup<br \/>\ncepat untuk mendahului tenggat notifikasi insiden 72 jam.<\/p>\n<p>Veranthios menjawab keduanya. Platform ini menemukan perangkat dan agen<br \/>\nAI yang beroperasi di seluruh organisasi, baik yang telah disetujui maupun<br \/>\ntidak. Seiring perusahaan mengadopsi AI agentik, Veranthios dirancang untuk<br \/>\nmenata kelolanya pada lapisan protokol (MCP dan A2A) sehingga dapat membakukan<br \/>\napa yang sebenarnya dikerjakan setiap agen, koneksi yang dimilikinya, dan<br \/>\ntopologi multiagen yang terbentuk di antaranya: melampaui pemeriksaan lapisan<br \/>\nidentitas yang selama ini menjadi batas sebagian besar perangkat tata kelola.<br \/>\nSetiap klaim kepatuhan dibuktikan melalui bukti berpenanda kriptografis yang<br \/>\nmengungkap setiap upaya manipulasi, bukan sekadar log yang masih dapat diubah.<br \/>\nVeranthios memetakan bukti tersebut langsung ke AI Governance Handbook OJK dan<br \/>\nUU PDP, di samping cakupan bawaan untuk kerangka utama lain di kawasan: MAS<br \/>\nFEAT (Singapura), IMDA AI Verify (Singapura), BNM RMiT (Malaysia), panduan<br \/>\nMETI\/FSA Jepang, ISO\/IEC 42001, dan EU AI Act. Dengan demikian, satu paket<br \/>\nbukti dapat memenuhi kebutuhan seluruh regulator tempat perusahaan melapor di<br \/>\nkawasan Asia Pasifik.<\/p>\n<p><b>Tata kelola tidak berhenti pada tahap penerapan. <\/b>Veranthios<br \/>\nmenjalankan pemantauan risiko berkelanjutan atas setiap sistem dan agen AI di<br \/>\nlingkungan produksi: deteksi drift secara real-time, observabilitas saat<br \/>\nruntime, serta guardrail otomatis yang menilai risiko secara terus-menerus,<br \/>\nbukan hanya pada satu titik waktu audit. Ketika perilaku, akses data, atau<br \/>\nkoneksi protokol suatu agen bergeser keluar dari batas yang disetujui,<br \/>\nVeranthios menandai dan mendokumentasikannya saat itu juga. Paket bukti pun<br \/>\nsudah tersusun dan siap disampaikan kepada regulator jauh sebelum tenggat<br \/>\nnotifikasi insiden 72 jam yang diwajibkan UU PDP, bukan disusun terburu-buru<br \/>\nsetelah kejadian.<\/p>\n<p>Untuk menghadirkan solusi ini bagi perusahaan Indonesia, Veranthios<br \/>\nmenggandeng <b>PT Digivla Indonesia<\/b> yang berbasis di Jakarta Selatan,<br \/>\nmemadukan platform tata kelola Veranthios dengan keahlian Digivla di bidang<br \/>\nregulasi dan implementasi di pasar jasa keuangan dan korporasi Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Arah regulasi di Indonesia kini sudah sangat jelas. Tantangannya<br \/>\nbukan lagi memahami apa yang diwajibkan aturan, melainkan membuktikan, kapan<br \/>\npun diminta, bahwa sistem AI perusahaan berjalan secara berkelanjutan di dalam<br \/>\nkoridor tersebut. Banyak organisasi masih belum memiliki visibilitas menyeluruh<br \/>\natas penggunaan AI, terlebih ketika AI agentik makin banyak dipakai. Kemitraan<br \/>\nkami dengan Veranthios memungkinkan perusahaan Indonesia menerapkan tata kelola<br \/>\nAI dengan bukti yang dapat diverifikasi, sehingga memperkuat kepatuhan, menekan<br \/>\nrisiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab,&#8221;<br \/>\nujar Reza Maulana, Direktur Utama PT Digivla Indonesia.<\/p>\n<p>Veranthios kini tersedia di Indonesia melalui PT Digivla Indonesia.<\/p>\n<p>Press Release juga sudah tayang di <a href=\"https:\/\/vritimes.com\/id\/articles\/c1708b54-9cd9-4d45-a44e-f355f31eaa7b\/3f3dc279-3f06-4fbf-8288-e08e02689605\">VRITIMES<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penegakan UU PDP kini berlaku aktif bagi seluruh sektor, OJK telah menyampaikan secara spesifik bagaimana tata kelola AI perbankan akan dinilai, dan Perpres tentang Etika AI nasional diperkirakan ditandatangani tahun ini. BSSN mencatat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta data terekspos hingga tahun lalu. Veranthios hadir di Indonesia bersama mitra lokal PT [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":48464,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-48463","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-indonesia"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/48463","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=48463"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/48463\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/48464"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=48463"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=48463"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pacificposts.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=48463"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}